Sukses

Covid-19 di Perkantoran Naik, Satgas Imbau Kerja dari Rumah Diberlakukan Lagi

Jumlah klaster Covid-19 di perkantoran di wilayah DKI Jakarta naik menjadi 90. Klaster ini memicu kasus baru sebanyak 459.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah klaster Covid-19 di perkantoran di wilayah DKI Jakarta naik menjadi 90. Klaster ini memicu kasus baru sebanyak 459 atau naik 416 kasus dari sebelumnya.

Guna mencegah klaster perkantoran meluas, Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengimbau agar perusahaan menerapkan kembali kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

"Untuk perusahaan yang masih bisa melakukan kerja WFH, sebaiknya WFH," kata Dewi dalam Talk Show Covid-19 dalam Angka yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (29/7/2020).

Jika memang harus ke kantor, Dewi meminta agar perusahaan memastikan hanya 50 persen karyawan yang masuk. Opsi lainnya, perusahaan mengatur waktu sif masuk kantor dan WFH karyawannya.

"Lakukan sif kedatangan dengan jeda 1,5 sampai 2 jam," ujar Dewi.

Perusahaan juga harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berjalan lancar, menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas untuk menunjang penerapan protokol kesehatan.

Perusahaan harus memberikan tugas kepada bagian Health, Safety dan Environment untuk menjadi tim pangawas. Jika memungkinkan, setiap lantai perkantoran ada tim pengawas protokol kesehatan terkati Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Berkumpul dan Segera Mandi Jika Sampai Rumah

Selain itu, karyawan yang makan siang di kantin diminta tidak berkumpul. Karyawan harus melakukan pemeriksaan kesehataan secara berkala.

Jika ditemukan kasus positif, perusahaan wajib melakukan contact tracing dengan baik.

"Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang dari kantor," ucap Dewi.

Sesampai di rumah, karyawan langsung mandi dan berganti pakaian.

Pemerintah daerah diminta melakukan monev di setiap kantor. Kantor juga harus transparan dalam menyampaikan kondisi perkantorannya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.