Sukses

Jokowi Revisi Perpres, BIN Kini Punya Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2020 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2020 tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Perpres ini merupakan revisi atas Perpres Nomor 90 tahun 2012.

Ada ketentuan baru dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 20 Juli 2020 ini yakni, penambahan struktur dalam organisasi BIN. Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa jabatan baru di BIN yakni, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.

"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," demikian bunyi Pasal 28A dikutip dari salinan Perpres, Rabu (29/7/2020).

Di Pasal 28 B, Deputi VIII disebutkan bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.

Dalam Pasal 28C, Deputi Intelijen Aparatur mempunyai fungsi antara lain:

a. penyusunan rencana kegiatan dan atauoperasi Intelijen pengamanan aparatur

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasiIntelijen pengamanan aparatur

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;

d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur

f. pemberian pertimbangan saran danrekomendasi tentang pengamananpenyelenggaraan pemerintahan

g. pengendalian kegiatan dan atau operasiIntelijen pengamanan aparatur

h. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

20 Jabatan Struktural

Dengan adanya penambahan ini, maka jabatan struktural di BIN menjadi 20 dari sebelumnya 19. Mulai dari, Ketua BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, sembilan deputi, Inspektorat Utama, lima staf ahli, serta bagian pusat dan di daerah.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah menambah jabatan Deputi Bidang Intelijen Siber melalui Perpres Nomor 73 tahun 2017. Tugasnya, melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • BIN