Sukses

KPK Telisik Aliran Uang ke Pejabat Daerah Kota Banjar

KPK belum mengungkap nama tersangka dan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap nama tersangka dan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun anggaran 2012-2017.

Meski belum membeberkannya, KPK sempat memeriksa beberapa saksi di kantor BPKP Bandung dan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa 28 Juni 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keseluruhan saksi yang dijadwalkan hadir semua. Hampir semua para saksi ditelisik soal aliran uang ke pejabat di Kota Banjar.

"Kepada saksi Ojat Sudrajat, penyidik mengkonfirmasi terkait adanya dugaan penerimaan fee oleh pihak-pihak tertentu terkait proyek-proyek infrastruktur di kota Banjar saat yang bersangkutan menjabat selaku Kadis PUPR," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).

Begitu juga kepada anggota DPRD Kota Banjar Supriyadi, menurut Ali, penyidik mengonfirmasi terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kota Banjar.

Tak jauh berbeda pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi Anet Yulisthian, Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati, dan Ratih Nurul Fadila. Keempatnya adalah pegawai Bank BJB.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai data adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan dari rekening bank yang diduga milik salah satu pejabat daerah di Kota Banjar," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalami dokumen

Sementara terhadap Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana, penyidik mendalami dokumen yang didapat penyidik dari hasil penggeledahan. Dokumen tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar ini.

"Keterangan detail selengkapnya tentu sudah terurai dalam BAP dan nanti pada waktunya akan disampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.