Sukses

MUI Imbau Penyembelihan Hewan Kurban di RPH

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorum Ni'am Sholeh mengimbau agar penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorum Ni'am Sholeh mengimbau agar penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). RPH yang dipilih harus dipastikan menjalankan syariat Islam.

"Sebaiknya dilokalisir di RPH yang terjamin aspek syarinya," kata dia dalam konferensi pers MUI yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/7/2020).

Ni'am menuturkan memang disunnahkan bagi pekurban untuk menyembelih hewan kurban sendiri. Namun, jika terkendala hal tertentu, misalnya tidak memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan maka bisa diserahkan kepada RPH atau orang lain yang memiliki kompetensi.

Bila RPH tidak bisa melakukan pemotongan hewan kurban tersebut karena alasan kapasitas, maka bisa dilakukan di tempat lain. Asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan diri selama proses pemotongan berlangsung.

"Jangan sampai tujuan mulia kita melaksanakan kurban tapi berdampak pada potensi penularan Covid-19. Ini harus kita cegah secara bersama," sambungnya.

Ni'am melanjutkan, pendistribusian daging kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Panitia harus memastikan tidak terjadi kerumunan apalagi mengantre untuk menerima daging kurban.

"Lebih baik panitia bergerak mendatangi mustahik. Jangan ada masyarakat yang mengantre," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kontrol Limbah Hewan Kurban

Imbauan agar penyembelihan hewan kurban Idul Adha dilakukan di RPH sebelumnya disampaikan Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Riskiyana S. Putra. Riskiyana khawatir jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di halaman masjid akan menimbulkan kerumunan sehingga bisa membuka ruang penyebaran virus corona.

"Kalau kita punya masjid yang tidak terlalu besar maka kurban bisa dilakukan di tempat pemotongan hewan," ujarnya.

Selain mencegah kerumunan, penyembelihan di rumah pemotongan hewan dianggap bisa mengontrol limbah dan memenuhi kaidah-kaidah pemotongan.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Idul Adha adalah salah satu perayaan besar umat Islam yang di dalamnya ada pelaksanaan ibadah haji dan pemotongan hewan kurban.

    Idul Adha

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • hewan kurban