Sukses

Satgasus Pengawasan Dana Covid: Ada 102 Kasus Penyelewengan Bansos

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bansos, di antaranya adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 telah mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

"Data yang diterima, terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial. Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 27 Juli 2020 seperti dilansir Antara.

Dari 102 kasus, rinciannya Polda Sumut menangani 38 kasus, Polda Jabar menangani 18 kasus, Polda Riau menangani tujuh kasus. Kemudian Polda Jatim dan Polda Sulsel masing-masing menangani empat kasus, Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus.

Polda Sumsel, Polda Malut masing-masing menangani dua kasus, kemudian Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing menangani satu kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bansos itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Sebelumnya, tercatat ada 92 kasus penyelewengan dana bansos yang ditangani Polri per tanggal 21 Juli 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Minta KPK, BPKP, dan Kejaksaan Dilibatkan untuk Cegah Korupsi Bansos

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya transparansi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Jokowi pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan dilibatkan untuk mengawasi penyaluran bansos.

"Keterbukaan itu sangat diperlukan sekali  dan untuk sistem pencegahan minta saja didampingi KPK, BPKP, dari Kejaksaan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut perlu dilibatkan untuk mencegah praktik-praktik korupsi.

"Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujarnya.

Jokowi kembali meminta agar aturan terkait penyaluran bansos dibuat sesederhana mungkin. Sehingga, bansos dapat segera sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

"Sekali lagi ini butuh kecepatan. Oleh sebab itu, saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin , sesederhana mungkin tanpa mengurangi akuntabilitas. Sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.