Sukses

KPK Serahkan Aset Senilai Rp 20 Miliar ke TNI AD

Aset ini merupakan rampasan dari terpidana Irjen Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 534.154 meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Aset tersebut bernilai Rp 20,02 miliar.

Proses serah terima aset ini diselenggarakan di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri kepada Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.

Firli mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

"Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (27/7/2020).

Sebidang tanang tersebut, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rampasan dari Djoko Susilo

Aset ini merupakan rampasan dari terpidana Irjen Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Andika Perkasa mengatakan penggunaannya akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas.

“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.

(Dok. Humas KPK)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.