Sukses

Ketua KPK Firli Bahuri: Ingat, Korupsi Dana Bencana Hukumannya Mati

Firli Bahuri mengingatkan kepada semua pihak agar tak main-main dalam menggunakan anggaran terkait penanganan virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada semua pihak agar tak main-main dalam menggunakan anggaran terkait penanganan virus Corona yang menyebabkan Covid-19. Firli menyebut, penyalahgunaan anggaran bencana hukumannya adalah mati.

"Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Firli dalam sebuah webinar, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia menegaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPKtidak akan berhenti karena pandemi Covid-19. Menurut dia, pemberantasan korupsi tak bisa dihalangi oleh apapun.

"Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan, KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi," kata Firli.

Dia menilai memberantas tindak pidana korupsi bukan sesuatu hal yang mudah. Meski demikian, lanjut dia, memberantas korupsi bukan sesuatu yang tak bisa dilakukan.

"KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas," kata Firli.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kinerja KPK

Sebelumnya, Firli mengklaim lembaga yang kini dia pimpin selama enam bulan telah melakukan penyelidikan terhadap 160 kasus tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, Firli menyebut KPK telah menjerat 85 orang sebagai tersangka.

"Dari 160 perkara yang dilakukan oleh KPK, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka," ujar Firli.

Firli mengatakan dari 85 tersangka tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 61 orang. Selain itu, Firli menyebut telah memeriksa saksi sebanyak 3.512 orang dalam enam bulan tersebut.

"Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," kata dia.

Firli juga menyinggung soal koordinasi dengan Dewan Pengawas KPK. Menurut Firli, koordinasi dengan Dewas KPK sudah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 sesuai Pasal 37 yang menyebut penggeledahan dan penyitaan harus sesuai izin Dewas KPK.

"Sehingga penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali, penggeledahan dengan 201 kali penyitaan. Proses selama enam bulan KPK telah menetapkan berdasarkan hasil penyidikan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.