Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken peraturan presiden (perpres) tentang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pencegahan pengelakan terkait pajak penghasilan antara Indonesia dan Kamboja. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama khususnya di sektor ekonomi.
"Bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan," dikutip dalam peraturan bernomer 74 tahun 2020, Minggu (26/7/2020).
Baca Juga
Kemudian dalam perpres yang diteken Jokowi pada 2 Juli, menjelaskan bahwa Indonesia dan Kamboja pada 2017 juga telah melakukan persetujuan terkait hal tersebut. Dengan adanya kerja sama tersebut sebagai dasar hukum diberlakukannya persetujuan antara kedua belah pihak.
Advertisement
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jadi Dasar Hukum
Dalam peraturan tersebut menjelaskan persetujuan yang dimaksud mengatur tentang hal tersebut. Masing-masing negara telah menandatangani P3B secara sirkuler pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh.
"Sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan," dalam Perpres tersebut.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement
Sumber: Merdeka.com
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement