Sukses

Gubernur Banten Restui Perpanjangan PSBB Tangerang Raya dengan Pelonggaran

PSBB jilid VI Tangerang Raya akan berakhir pada Minggu 26 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali merestui perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah Tangerang Raya. PSBB diperpanjang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya ekonomi tetap berjalan.

Wahidin menargetkan, perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  

Hal itu disampaikan Wahidin saat rapat evaluasi PSBB jilid VI Tangerang Raya yang akan berakhir pada Minggu 26 Juli 2020. Rapat dihadiri oleh tiga kepala daerah di Tangerang Raya serta para pejabat Provinsi Banten.

"Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita," ujar Wahidin Halim dikutip dari Antara, Sabtu (25/7/2020).

Gubernur kembali menekankan, prinsip awal penerapan PSBB adalah untuk membawa Provinsi Banten menjadi zona hijau penyebaran virus corona Covid-19 namun dengan pengawasan yang ketat.

"Jangan sampai diberikan kelonggaran menjadi pelanggaran," kata Wahidin.

Dalam kesempatan itu, Wahidin juga menekankan pentingnya perlakuan karantina dan skrinning Covid-19 kepada penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penuhi Aspirasi Masyarakat

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan adanya pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat, tetapi dengan catatan seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Adapun aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus.

Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten. Kota Tangerang telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan,.

Selanjutnya, mengizinkan mall atau pusat perbelanjaan, restoran, cafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi.

Sedangkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB perlu dilakukan dengan fokus terhadap kedisiplinan masyarakat Tangsel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.