Sukses

INFOGRAFIS: Sepak Terjang BIN

Dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020, BIN akan langsung berada di bawah Presiden.

Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) jadi sorotan. Induk intelijen Indonesia itu kini tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020, BIN akan langsung berada di bawah Presiden Jokowi. Dengan sistem baru ini, harapannya, presiden akan lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien dalam mengambil kebijakan, serta memperketat kerahasiaan informasi tersebut.

Presiden sebagai single client BIN akan mendapat penyampaian informasi secara langsung. Namun, koordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam.

 

Saksikan Video BIN Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

INFOGRAFIS: Sepak Terjang BIN

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.