Sukses

Tuntutan Tak Dipenuhi, Pedagang Pasar Bantargebang Layangkan Surat ke Wali Kota Bekasi

Para pedagang berharap wali kota dapat memenuhi tuntutan yang selama ini mereka suarakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pedagang Pasar Bantargebang melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Bekasi, terkait upaya penertiban PKL di luar area pasar. Para pedagang berharap wali kota dapat memenuhi tuntutan yang selama ini mereka suarakan.

Surat permohonan tersebut merupakan hasil negosiasi sebelumnya antara pedagang Pasar Bantargebang dengan Dinas Indag Kota Bekasi, demi mencari jalan tengah supaya pengerjaan renovasi pasar bisa berjalan sesuai rencana. Kala itu para pedagang menolak menggeser lapaknya, sehingga menghambat pengerjaan renovasi.

"Sebetulnya dari mereka tidak ada negosiasi. Tetapi akhirnya menjadi suatu negosiasi, sampai terjadi ngotot-ngototan antara kami dan kabid itu. Kalau situasi gak kondusif kan yang kena bukan kami aja, mereka juga akan kena," kata Alfi Syukra kepada Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Para pedagang mengaku tidak ingin menghambat upaya renovasi pasar, namun juga tak mau kehilangan pendapatan jika hanya mereka saja yang dipindahkan ke dalam.

"Kalau kami istilahnya pedagang dalam pasar disuruh masuk ke basement, kemudian di luar tidak dibersihkan juga, ya udah kami sama-sama bersaing dengan mereka," tegas pria yang akrab disapa Uda Dev itu.

Ia juga membantah perihal ketidaktersediaan lapak yang kerap dijadikan alasan para PKL di luar pasar tidak dipindahkan ke dalam. Menurut dia, kebanyakan pedagang di luar justru berasal dari dalam yang beralih berjualan di luar area pasar.

"Kalau dibilang enggak ada (lapak), orang-orang itu juga kok yang dagang di situ (pedagang dalam yang pindah ke luar). Pusing cari lapak, orang udah punya lapak kok di dalam, mereka jadikan gudang," keluhnya.

Uda Dev dan rekan pedagang lainnya berharap Pemkot Bekasi bisa memenuhi tuntutan mereka, agar tidak terjadi kecemburuan sosial di antara pedagang Pasar Bantargebang yang bisa memicu konflik.

"Kami mohon Pak Wali Kota mau mendengarkan aspirasi kami. Pikirkan juga hidup kami. kalau kami dimasukkan ke dalam, penderitaan kami akan seperti itu. Ada kecemburuan sosial yang nantinya menimbulkan suasana tidak kondusif," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pedagang Menolak Kerja Sama

Sementara tim manajemen PT Javana, Nathan Yuda saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mengalami kesulitan pengerjaan renovasi, dikarenakan sejumlah pedagang yang menolak bekerja sama.

"Kita mau membangun pagar saja masih dihalangi beberapa PKL yang tidak mau bergeser tempatnya. Kita tidak mengusir, boleh berjualan di situ, cuma tolong geser dikit lah satu meter, supaya pagar bisa kita bangun," ujarnya.

Menurut Yuda, tuntutan para pedagang untuk penertiban PKL di luar pasar, bukanlah kewenangan pihaknya. Dalam hal ini, ia hanya sekadar melakukan tugas yang membutuhkan pengertian dan kerja sama para pedagang.

"Jadi program kita di hadapan pemerintah baik, pedagang juga ada tempat yang layak lah. Itu tujuannya, bagaimana proyek ini bisa segera dilaksanakan, mengingat batas waktu yang sudah sekitar 7 bulan tertunda," jelasnya.

Yuda mengaku upaya renovasi juga ditujukan untuk kenyamanan dan keleluasaan pedagang dalam mencari nafkah. Mulai dari perbaikan drainase untuk mencegah banjir, perbaikan dalam pasar dan pembangunan TPS agar lapak pedagang lebih tertata rapi.

"Karena kita akan bekerja sama dengan grab line publik di lantai 1 yang memerlukan parkir yang luas. Dengan adanya grab line publik pastinya semakin banyak pembeli. Kalau itu untuk kepentingan pedagang, kenapa enggak dibantu gitu loh," tandasnya.

Sebelumnya sempat terjadi ketegangan dalam upaya negosiasi antara pedagang dengan pihak Dinas Indag Kota Bekasi, PT Javana dan kepolisian sebagai penengah. Para pedagang meminta kejelasan tentang tuntutan mereka yang hingga saat ini belum ada kesepakatan.

Negosiasi akhirnya berakhir dengan dibuatnya surat permohonan pedagang untuk Wali Kota Bekasi, yang berisi permintaan penertiban PKL di luar area pasar. Sebelum tuntutan mereka dipenuhi, para pedagang dalam pasar menegaskan tak akan pindah dan tetap berjualan di tempat mereka sekarang.

(Bam Sinulingga)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.