Sukses

Catherine Wilson Akan Dikirim ke Lemdikpol Ciputat untuk Asesmen Rehabilitasi Narkoba

Yusri menjelaskan, sebelum menjalankan rehab, ada sejumlah proses yang wajib dijalani Catherine Wilson.

Liputan6.com, Jakarta - Catherine Wilson (CW) akan dikirim ke Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Ciputat, Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan rehabilitasi. 

"Kita akan laksanakan asesmen dulu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), sesuai apa yang disampaikan pengacaranya agar CW direhab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Yusri menjelaskan, sebelum menjalankan rehab, ada sejumlah proses yang wajib dijalani Catherine Wilson. Proses itu akan dilaksanakan di Lemdikpol Pasar Jumat, Ciputat.

"Hasil dari itu menentukan apakah CW memang pantas untuk direhab. Hasilnya yang ada akan mentukan untuk rehab selama berapa lama, 3 bulan atau 6 bulan atau lebih," jelas Yusri.

Saat ditanya posisi Catherine Wilson saat ini, Yusri mengungkap bahwa CW akan berada di Lemdikpol untuk sementara di bawah pengawasan BNNP DKI.

"CW akan di sana. Ini sesuai daripada kuasa hukum dan juga dari BNNP untuk dilakukan rehabilitasi di sana," jelasnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Rehab Narkoba

Sebelumnya lewat kuasa hukumnya, Catherine Wilson melayangkan permohonan rehabilitasi ke Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyerahkan sepenuhnya ke Badan Nasional Narkotika Nasional DKI Jakarta.

"Memang betul ada pengacaranya (Catherine Wilson) sudah mengajukan rehabilitasi, silakan saja," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. 

Dia menjelaskan, tersangka narkoba berhak mengajukan rehabilitasi termasuk Catherine Wilson. Namun, keputusan layak atau tidaknya seorang direhabilitasi tergantung Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional.

"Yang mengetahui (syarat rehabilitasi) semua BNNK, dia mengajukan ke sana. Bagaimana keputusan dari sana di terima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana," ujar Yusri.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.