Sukses

Deretan Fakta Pemanggilan Artis Boy William Terkait Kasus Carding

Sebelum Boy William, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah artis dan selebgram terkait kasus carding ini seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, dan Tyas Mirasih.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding pada Rabu, 22 Juli 2020.

Kali ini, artis Boy William sebagai saksi kasus carding karena sempat menjadi endorser akun Instagram. Namun, sebelum Boy, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah artis dan selebgram seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson.

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Rabu, 22 Juli 2020 seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada Kamis, 27 Februari 2020, Polda Jatim menangkap tiga tersangka SG,FD, dan MR kasus dugaan ITE berupa Ilegal akses jenis carding atau menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel.

Media promosi yang digunakan ketiganya adalah akun Instagram atas nama @TN. Mereka juga melakukan endorse ke beberapa artis atau selebgram.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, pemeriksaan Boy William sempat terkendala Corona Covid-19.

Berikut fakta-fakta pemeriksaan artis Boy William sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sempat Terkendala

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memeriksa artis Boy William sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding karena sempat menjadi endorser akun instagram.

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Rabu, 22 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.

Boy datang ke Polda sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Gidion mengatakan pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda akibat COVID-19.

"Pemeriksaannya sempat terkendala COVID-19 kemarin," jelas Gidion.

 

3 dari 5 halaman

Dicecar 30 Pertanyaan

Artis Boy William mengaku dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

"Tadi lumayan banyak, lupa berapa, sekitar 30," kata Boy di Mapolda Jatim.

Boy William mengaku jika dirinya menerima endorse tiket pesawat. Namun, hanya sekali mendapat endorse. Dia juga mengaku tidak mengetahui jumlah pasti berapa harga tiket tersebut.

"Soal kasus kemarin terbang ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kita sudah datang sebagai saksi juga. Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi," ujar dia.

 

4 dari 5 halaman

Tak Kenal Semua Pelaku

Boy William juga mengungkapkan dari empat pelaku dirinya hanya mengenal dua orang yang bertemu untuk membahas endorse tersebut.

"Kenal tapi sama empat pelaku ndak kenal. Saya cuma kenal sama dua inisial S dan M. Dan itu pun setelah ketemuan untuk membuat deal ini. Mereka memberi saya jasa untuk terbang. Dari situ kita meeting dan kita kenal dari situ saja," jelas Boy William.

 

5 dari 5 halaman

Kronologi Kasus Carding

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) atau Polda Jatim menangkap tiga tersangka kasus dugaan ITE berupa Ilegal akses jenis carding atau menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SG dan FD yang merupakan pemilik agen travel, yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding.

MR sebagai eksekutor atau yang membeli tiket-tiket maskapai dan kamar hotel, yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kasus itu berawal ketika tersangka SG dan FD membuka usaha agen travel dengan iming-iming promo tiket diskon 20 persen-30 persen. Media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN.

Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website resmi dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.

"Lalu tersangka SG dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku illegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka MR, dengan harga beli hanya sebesar 40 persen sampai 50 persen dari harga resmi. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70 persen sampai 75 persen dari harga resmi," tutur Truno, Kamis, 27 Februari 2020.

Untuk tersangka MR mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara illegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media social Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp 150.000 – 200.000.

"Untuk data kartu kredit yang dibobol atau digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang Jepang. Tersangka SG melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 30 juta, dalam 1 tahun melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 300 juta sampai Rp 400 juta," papar Trunoyudo.

Sedangkan tersangka FD melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 10 juta. Dalam 2 tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta.

Untuk tersangka MR melakukan perbuatan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 20 juta. Dalam kurun waktu 1 tahun melakukan perbuatan carding sekitar 500 transaksi tiket hasil carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.