Sukses

Lakukan 5 Pelanggaran Ini, Bakal Kena Operasi Patuh Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memgatakan, ada lima kriteria utama pelanggaran yang bakal ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Apa saja itu?

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memgatakan, ada lima kriteria utama pelanggaran yang bakal ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Kelima hal itu memang pelanggaran yang paling sering terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya selama setengah tahun ini.

"Sasaran dari operasi ini adalah ada lima khususnya, kepada masyarakat ataupun pengendara lalu lintas," kata Nana usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Pertama, pelanggar melawan arus lalu lintas. Kedua pelanggar tidak menggunakan helm SNI. Ketiga, pelanggar melewati stopline.

Keempat pelanggar pelintas bahu jalan, kelima adalah pelanggar pengguna protapol atau sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini terkait dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 sekali lagi saya tegaskan," jelas Nana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Nana berharap, dengan Operasi Patuh Jaya, masyarakat dapat menjadi lebih tertib berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran juga kecelakaan kendaraan bermotor.

"Pada masyarakat ini semua untuk kita semua bahwa kita harus mematuhi untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan," Nana menandasi.

Operasi patuh Jaya ini dilakukan mulai hari ini hingga dua pekan ke depan, melibatkan 1807 personel, terdiri dari POLRI TNI Satpol PP dan Dinas Perhubungan di wilayah DKI Jakarta. Data Polda Metro Jaya, selama setengah tahun ini terjadi sebanyak 4708 kecelakaan dan 484.302 pelanggaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.