Sukses

Polisi Ringkus Pembuat Dolar Palsu Senilai Rp 9 Miliar

Pelaku yang diamankan adalah KR, dia mengaku sehari-hari bekerja sebagai seorang wartawan media online.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pelaku pencetak uang palsu jenis dolar, diamankan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Teluknga, Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan Raya Salembaran RT 03 RW 08, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pelaku pencetal dolar palsu yang diamankan adalah KR, dia mengaku sehari-hari bekerja sebagai seorang wartawan media online. "Dia ini bekerja sebagai wartawan di media online," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Hariyanto, Rabu (22/7/2020).

Selain berprofesi sebagai wartawan, ternyata KR dengan seorang tersangka lain yang diakui KR adalah berwarga negara Kamerun dan masih DPO, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2018. Lalu, sempat ditangkap kepolisian daerah Cengkareng.

"Dan di tahun 2020 ini PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat kembali uang palsu pecahan 100 dolar Amerika," kata Kapolres.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Dolar Palsu

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6.800 lembar dolar palsu pecahan 100 USD atau senilai Rp 9,8 miliar di dalam koper.

"Sementara pelaku tunggal, ada beberapa jaringan dari pelaku lain yang kemudian menurut tersangka adalah WNA Kamerun, akan kita dalami," jelas Sugeng.

Hingga saat ini, Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus dan maksud keduanya memproduksi dolar palsu tersebut dan wilayah distribusinya.

Sementara ini, tersangka KR mengaku baru dua kali melakukan transaksi penukaran dolar palsu tersebut ke rupiah di money changer. "Sudah berhasil dua kali, pertama 200 dolar, kedua 300 dolar dan itu tersangka tukar sendiri dan bisa dicairkan dalam bentuk rupiah di money changer," ungkap Sugeng.

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Teluknaga dan diancam Pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.

"Diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.