Sukses

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba di Kampus Swasta

Ganja-ganja tersebut telah dipaketkan dengan harga per paketnya Rp 300 ribu. Dalam sehari, para tersangka mengaku mampu menjual setengah kilo ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan peredaran ganja di salah satu universitas di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

"Peredaraan dari salah satu kampus. Di sini tiga oknum mahasiswa masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut. Sementara lainnya tukang ojek serta karyawan swasta," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya masih berstatus mahasiwa aktif, yakni II, CR, dan AN. Dimana II berpersan sebagai bandar, AN pengedar, sedangkan CR adalah kurir.

Choiron menjelaskan, ganja itu diambil dari Kosan mahasiswa berinisial II di Meruya Selatan untuk diedarkan di dalam kampus.

"Mereka menyimpan barang di kosan dan diedarkan di lingkungan kampus sekitaran Jakarta Barat," ujar dia.

Choiron menyebut ganja-ganja tersebut telah dipaketkan dengan harga per paketnya dibandrol Rp 300 ribu. Dalam sehari, mereka mengaku mampu menjual setengah kilogram ganja.

"Sudah beraksi selama satu tahun. Dia menjual satu paket dengan berat 5 gram atau lebih. Itu bisa jadi 15-20 linting," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganja Seberat 4,6 Kilogram Diamankan

Choiron menerangkan, terbongkarnya sindikat ganja ini berawal dari penangkapan DW dan AVH di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat dikembangkan, tertangkaplah AY dan AS, II, CR, dan AN di Meruya, Jakarta Barat.

"Ternyata mereka semua mendapatkan ganja dari II," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan ganja seberat 4,6 kilogram dari para tersangka. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.