Sukses

Top 3 News: Ini Tugas Komite Kebijakan Covid-19 Usai Gugus Tugas Percepatan Dibubarkan

Top 3 news hari ini, usai dibubarkan Jokowi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Nasional dan Daerah Covid-19 akan digantikan oleh Komite Kebijakan yang di dalamnya memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 News hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Nasional dan Daerah Covid-19.

Sebagai penggantinya, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan yang di dalamnya memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lantas, apa tugasnya? Seperti termaktub dalam Pasal 2 huruf b, Satgas Penanganan Covid-19 memiliki empat tugas. Salah satunya melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Seiring dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan, jabatan Achmad Yurianto sebagai Juru Bicara Penanganan Covid-19 juga berakhir.

Sebagai penggantinya, terhitung mulai hari ini, Selasa (21/7/2020), Wiku Adisasmito yang akan menyampaikan update terkini terkait perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Pergeseran jabatan tersebut usai Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 tahun 2020, pada Senin, 20 Juli 2020.

Sementara itu, berita terpopuler lainnya di News Liputan6.com masih soal buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Seperti diketahui ada dua jenderal yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Melihat hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md meminta aparat penegak hukum yang terlibat tidak hanya menerima hukuman disiplin, namun juga ditindak secara pidana. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 21 Juli 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Nasional dan Daerah Covid-19. Jokowi merumuskan putusan itu dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Aturan diteken Presiden Jokowi pada 20 Juli hari ini," seperti dilihat Liputan6.com pada salinan Perpres No.82 yang diterima, Senin (20/7/2020) malam.

Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan yang di dalamnya memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perpres tersebut merinci, Komite akan bertanggungjawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Achmad Yurianto Tanggalkan Jabatan Jubir Gugas Covid-19

Achmad Yurianto menanggalkan jabatannya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kini, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, yang menggantikan tugasnya.

Dia mengatakan, pembaruan data perkembangan jumlah kasus hari ini nantinya sudah diserahkan kepada Wiku, selaku juru bicara pemerintahan yang baru untuk Covid-19.

"Nanti sore Prof Wiku dan tempatnya di Istana Negara," jelas Achmad Yurianto.

Yurianto menjelaskan, bergesernya posisi juru bicara disebabkan Perpres Nomor 82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi kemarin, Senin, 20 Juli 2020.

Pada Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Mahfud Md Tegaskan Pejabat yang Membantu Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Menko Polhukam Mahfud Md meminta aparat penegak hukum atau para pejabat yang terlibat dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra diusut dan ditindak secara pidana.

Dia meminta, jangan sampai kasus tersebut masuk ranah hukuman disiplin saja karena banyak masyarakat menanti gebrakan, terutama dari Polri.

"Kalau berhenti (dengan hukuman) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba 2 tahun lagi muncul menjadi pejabat, katanya sudah selesai disiplinnya, padahal Ia melakukan tindak pidana," tutur Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga meminta aparat penegak hukum terus mengejar buronan Djoko Tjandra.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.