Sukses

Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Berikan Relaksasi Izin Usaha UMKM

Alur pelayanan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin serta simplifikasi persyaratan perzinan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan , pihaknya akan memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).

Selain itu, dia juga menyatakan, akan memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan dengan mendatangi langsung lokasi usaha.

"Selama periode pemulihan ekonomi ini, relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov," kata Benni dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, terdapat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK di Jakarta. Menurut Benni, data tersebut yang akan diprioritaskan memiliki IUMK hingga Agustus 2020.

Dia mengatakan, alur pelayanan relaksasi IUMK akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.

"Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha," terang Benni.

Selanjutnya, kata Benni, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK," jelas Benni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penambahan Kasus Corona di Jakarta

Sebelumnya, jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 414 orang pada Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan penambahan tersebut, jumlah kumulatif pasien di mencapai 17.153 kasus.

"Dari jumlah tersebut, 10.864 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 758 orang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan pers.

Dia menjelaskan, penambahan sebanyak 441 kasus Covid-19 tersebut terdistribusi berdasarkan domisili pasien di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Untuk Jakarta Pusat sebanyak 50 kasus, Jakarta Utara sebanyak 45 kasus, Jakarta Barat sebanyak 73 kasus, Jakarta Selatan sebanyak 49 kasus, dan Jakarta Timur sebanyak 46 kasus.

"Dan yang masih dalam proses identifikasi domisili sebanyak 178 kasus," ucap dia.

Ani mengatakan, sumber pelaporan kasus baru Covid-19, tertinggi di RS sebanyak 261 kasus (59 persen), Puskesmas atau komunitas sebanyak 167 kasus (38 persen), Wisma Atlet sebanyak 11 kasus (2,5 persen), dan perkantoran sebanyak 2 kasus (0,5 persen).

"Jumlah 167 kasus yang dilaporkan Puskesmas tersebut adalah hasil Active Case Finding / ACF dan penelusuran kasus atau tracing," jelas Ani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.