Sukses

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) dilansir Antara.

Yusri menjelaskan Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15-20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Keket ditangkap pada Jumat pagi, 17 Juli, sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.

Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.