Sukses

Polisi: Catherine Wilson Mengaku Mengonsumsi Sabu Sudah 2 Bulan

Dari pemeriksan urine, diketahui Catherine Wilson positif metamfetamin atau sabu.

Liputan6.com, Jakarta Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J menjalani serangkaian tes kesehatan di Polda Metro Jaya usai tertangkap mengonsumsi sabu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yunus menerangkan, pihaknya ingin mendeteksi zat metampethamine di dalam tubuh Catherine Wilson dan J melalui tes urine dan rambut.

Dari pemeriksan urine, diketahui Catherine Wilson positif metamfetamin atau sabu.

"Memang benar keduanya adalah pengguna narkoba. Dari hasil tes urine menunjukkan positif sabu," ujar dia saat rilis di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Yusri menerangkan, Catherine Wilson telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan pagi tadi. Kepada penyidik, mengaku sudah dua bulan terakhir mengonsumsi sabu.

"Pengakuannya sekitar 2 bulan pakai sabu. Ini masih kami dalami," ujar dia

Namun demikian, keterangan Catherine Wilson akan di verifikasi kembali. Yusri menyatakan, penyidik telah mengirim sampel rambut Catherine Wilson untuk diuji di laboraturium.

“Kami tes rambut keduanya untuk mengetahui seberapa lama pakai sabu. Hari ini sudah dimasukan kemungkinan dua sampai tiga hari lagi akan keluar hasinya,” ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikenakan Pasal 114

Sebelumnya, J bersama Catherine Wilson dibekuk di kediamannya, Jalan Haji Saleh, No 11 RT 01/ RW 07, Kelurahan Pangkalan Jati Depok.

Pernyataan ini sekaligus meralat, keterangan sebelumnya yang menyebut bahwa Catherine Wilson diamanakan seorang diri di Jalan Damai, Ciganjur, Kecamatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami berhasil amankan ada dua tersangka CW (Catherine Wilson-red) alias K dan J, sekuriti di rumah kemarin sekitar pukul 9 sampai 10 pagi," kata Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.