Sukses

Kemenhub Siapkan Aturan Baru Bagi Pesepeda, Begini Isinya

Rancangan peraturan bagi para pengguna sepeda tersebut akan diselesaikan pada akhir bulan Juli dan diharapkan selesai pada minggu pertama Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi bagi para pengguna sepeda dapat diselesaikan pada minggu pertama Agustus 2020.

"Sepeda, saya sudah selesaikan rancangan peraturan menterinya dan sudah saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020) dilansir Antara.

Ada tiga yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda, yakni pertama terkait dengan tata cara penggunaannya, kedua terkait dengan infrastruktur jalannya, dan ketiga menyangkut sepedanya itu sendiri.

"Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana kita mengatur tata cara. Misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," jelasnya. 

Menurut Budi, rancangan peraturan tersebut akan diselesaikan pada akhir bulan Juli dan diharapkan selesai pada minggu pertama Agustus 2020. 

Disinggung mengenai peraturan bagi pengguna jalan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Budi mengatakan sementara ini AKB masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.

"Di situ mengatur 'physical distancing' dan protokol kesehatan di dalam penggunaan kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh masyarakat yang memang rezekinya darat ya, bus, kemudian sepeda motor,  taksi, kendaraan pribadi, kapal penyeberangan, ada semua di situ," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapasitas Bus Umum

Dia mengatakan pada Juli, pihaknya sudah membuka kapasitas kendaraan bus umum sebesar 75 persen.

"Termasuk kapal penyeberangan juga 75 persen," tambahnya.

Akan tetapi, protokol kesehatan tetap diterapkan sehingga masyarakat yang hendak menggunakan bus harus diperiksa menggunakan "thermogun". 

Dengan demikian, lanjut Budi, masyarakat yang suhu tubuhnya tidak normal, tidak boleh naik bus.

"Kemudian di dalam surat edaran, kami juga mendorong pembelian tiket tidak secara tunai, tapi nontunai atau daring. Untuk ojek, kami harapkan menggunakan penyekat, dan ini akan berlaku sampai Agustus, nanti September akan ditinjau kembali," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.