Sukses

Anggota Brimob Jadi Salah Satu Korban yang Ditabrak Mahasiswi di Jaktim

Dua orang tewas dalam insiden kecelakaan maut itu. Sementara satu korban lainnya terluka parah.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, salah satu korban yang ditabrak mahasiswi pengendara mobil Honda HRV bernama Anjani Rahma Pramesti (23) pada Rabu malam 15 Juli adalah seorang anggota Brimob.

"Betul bahwa Novan Bawono anggota Polri di Satuan Brimob," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Suhli seperti dikutip dari Antara, Jumat 17 Juli 2020.

Novan Bawono (41) adalah korban ketiga yang ditabrak Anjani di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur. Saat itu, Novan sedang mendorong sepeda motor bernomor polisi B 5002 TCM.

Suhli belum mengungkap kronologi Novan saat terjadi kecelakaan, sebab korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit Primer Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kalau kronologinya saya kurang tahu, tiba-tiba ditabrak aja gitu," kata Suhli.

Warga Prumpung Sawah, Cipinang Besar Utara, Jatinegara itu mengalami luka pada pinggang kanan, dahi, dan wajah serta tangan kanan patah.

Anggota Brimob itu adalah korban ketiga dalam kecelakaan maut di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur itu.

Mobil yang dikemudikan pegawai magang Bappenas RI itu juga menabrak dua orang pengendara sepeda motor hingga tewas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tabrak 3 Orang

Kasus kecelakaan maut ini terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, pada Rabu malam 15 Juli 2020 pukul 23.45 WIB. Dua orang tewas dalam insiden tersebut, sementara satu korban lainnya terluka parah.

Mobil yang dikemudikan Anjani itu melaju dari arah utara ke selatan dan menabrak sepeda motor di depannya. Pengendara dan penumpang motor tersebut tewas.

Bukannya berhenti, mobil Honda HRV itu terus melaju dan kembali menabrak pengguna jalan yang tengah mendorong sepeda motornya. Akibat insiden itu, korban mengalami luka serius.

Anjani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut. Kendati, polisi tidak menahan tersangka lantaran dinilai kooperatif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.