Sukses

Pengacara Terdakwa Nilai Jaksa Tak Cermat Hitung Nilai Kerugian Saham Jiwasraya

Kresna berkeyaninan bahwa apa yang diungkap tim JPU belum bisa dianggap kerugian nyata PT Asuransi Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengkritik perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya angka yang dirilis tim JPU keliru.

"Nilai kerugian disebutkan JPU tersebut masih merupakan potensi kerugian atau potential loss dan belum menjadi kerugiaan riil atau actual loss," tulis Kresna dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (17/7/2020).

Karenanya, Kresna berkeyaninan bahwa apa yang diungkap tim JPU belum bisa dianggap kerugian nyata. Sebab seluruh saham dimaksud masih ada.

“Ini artinya, (penurunan nilai saham-saham milik Asuransi Jiwasraya) belum dianggap kerugian nyata sampai di-redeem karena sahamnya masih ada semua,” jelas dia.

Kresna meyakini, saat ini Asuransi Jiwasraya masih memiliki berbagai saham dan reksadana dalam portofolio investasinya. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan nilai saham yang dimiliki BUMN ini masih mampu kembali meningkat.

"JPU selalu bilang, selisih subscribe dan redeem. Tetapi mereka lupa, barangnya masih ada. Seperti yang kita sudah sampaikan di sidang , bahwa nilai saham itu kan fluktuatif, hari ini bisa naik, hari ini bisa turun, besok bisa turun, besok bisa naik," dia menandasi.

Sebagai informasi, pernyataan Kresna didasarkan keterangan seluruh manajer investasi (MI) dalam persidangan kliennya. MI menjelaskan naik turunnya harga saham lumrah terjadi di lantai bursa.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT Asuransi Jiwasraya didakwa merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Keenam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.