Sukses

Tak Pakai Masker, Warga di Pinang Ranti dan Kramatjati Disanksi Menyapu Jalan

Warga yang tidak menggunakan masker juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan menggelar pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Pinang Ranti dan Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur. Hasilnya, 12 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dikenai sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Saat melakukan pengawasan di Check Point Jalan Raya Pondok Gede dan Terminal Pinang Ranti, pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Kepala Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti Erwin menuturkan, pengawasan yang dilakukan pihaknya bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan perpanjangan PSBB masa transisi hingga 30 Juli mendatang.

"Sembilan orang disanksi menyapu jalan dan tiga lainnya dikenakan denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu," ujar Erwin, Jumat (17/7/2020).

Ditambahkan Erwin, pihaknya mengerahkan 25 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, pengelola terminal dibantu TNI/Polri.

"Pengawasannya berjalan lancar dan tertib. Kami berharap masyarakat semakin patuh dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tandas dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin memimpin pengawasan aktivitas masyarakat selama masa PSBB Transisi pada Kamis (16/7/2020) malam. Kegiatan pengawasan ini menyasar pasar tradisional di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.

Dikatakan Arifin, dalam kegiatan tersebut petugas secara tegas menindak individu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hasilnya, sebanyak 77 orang dikenakan sanksi karena kedapatan melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Kegiatan pengawasan ini menyasar pasar tradisional di wilayah Kramat Jati. 64 orang dikenakan sanksi sosial, dan 13 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan total terkumpul sebesar Rp 3 juta," ujar Arifin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi dan Kedisiplinan

Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Dia menambahkan, jumlah kasus Covid-19 semakin bertambah di masa PSBB Transisi ini. Padahal 600 personel Satpol PP disiagakan di pasar-pasar tradisional, pelabuhan dan Bandara Soekarno-Hatta mengawasi aktivitas masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kerja sosial membersihkan fasilitas umum kalau perlu diberikan selama satu jam pada pelanggar. Kenakan juga denda secara maksimal pada setiap pelanggaran. Ketegasan pemberian sanksi dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan," tandas Arifin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.