Sukses

Penyerang Novel Baswedan Divonis Bersalah, Ini Komentar Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK mengelak saat ditanyakan apakah hukuman terhadap kedua penyerang Novel Baswedan sudah setimpal atau belum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berkomentar usai vonis hakim dijatuhkan kepada dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, RK dan RB.

Menurut Nawawi, hal terpenting yang diharapkan KPK dari palu hakim adalah apakah vonis sudah mencerminkan perlindungan hukum atau belum.

"Dari putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi lewat pesan tertulis kepada awak media, Jumat (17/7/2020).

Karenanya, Nawawi mengelak saat ditanyakan apakah hukuman 2 tahun bui terhadap Rahmat Kadir atau RK dan 1,5 tahun bagi Ronny Bugis alias RB, sudah setimpal atau belum dengan serangan air keras yang membuat mata Novel Baswedan cacat.

"Saya tidak dapat mengomentari apakah hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim telah setimpal atau belum dengan perbuatan," singkat dia.

Oleh sebab itu, Nawawi melanjutkan, vonis hakim terhadap dua terdakwa tersebut memiliki penafsiran dari tiap masing-masing individu.

"Jadi itu bergantung masing-masing orang menterjemahkannya," ujarnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sandiwara Hukum

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana kecewa dengan vonis terhadap penyerang kliennya. Dia menilai, dengan vonis tersebut, sandiwara hukum terhadap Novel Baswedan telah sempurna.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis penyerang Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Mahulette 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan.

"Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan, misalnya tidak mungkin hakim berani menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Kurnia menilai, vonis itu ditujukan agar terdakwa penyerang Novel Baswedan tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator.

"Ini skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," ujar dia.

Kurnia dan Tim Advokasi Novel Baswedan yakin, barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.

Karenanya, putusan majelis hakim harus dikatakan bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan Hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.