Sukses

Jadi Tersangka, Mahasiswi Tabrak 2 Orang hingga Tewas di Jaktim Tak Ditahan

Polisi menyebut, pengemudi kelelahan dan mengantuk setelah mencari toko percetakan untuk menyiapkan presentasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyematkan status tersangka kepada ARP, pengemudi mobil yang menabrak dua pengendara motor hingga tewas dalam kecelakaan maut di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Namun, mahasiswi berusia 23 tahun itu tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Dalam insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu malam 15 Juli 2020 itu, dua orang meninggal dunia dan satu orang terluka.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku tidak ditahan karena koperatif, dan ada orangtuanya sebagai penjamin," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Agus menerangkan, ARP kemarin siang telah diperiksa di Unit Laka Polres Metro Jakarta Timur. Agus memastikan pengendara mengemudi dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh minuman keras.

Kepada polisi, ARP mengaku kelelahaan usai mencari toko percetakan yang buka 24 jam.

"Tidak mabuk, hanya lelah dan mengantuk. Pelaku mau nyiapin bahan karena dikejar deadline presentasi di kantornya besok," ujar dia.

Agus menerangkan, pihaknya memfasilitasi pertemuan antara keluarga tersangka dengan keluarga para korban kecelakaan. Saat itu, pihak keluarga pelaku bersedia untuk bertanggung jawab.

"Pihak pelaku sudah membantu pemakaman, datang ke pemakaman. Pihak tersangka ini sudah datang ke pemakaman yang dua ini, termasuk yang di Purwakarta," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto menjelaskan, pengemudi berinisial AJP (23) melaju dari Jalan Ahmad Yani menuju ke DI Panjaitan pada Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 23.45 WIB.

Pengemudi menabrak pengendara motor yang tengah berboncengan ketika melewati jalan layang Jatinegara. Kedua korban yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya meninggal dunia.

"Pengemudi bersama penumpang terjatuh terpental di badan jalan hingga meninggal dunia," kata dia saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).

Saat itu, AJP bukannya menolong korban malah kabur meninggalkannya. AJP kembali menubruk kendaraan lain.

"Kira-kira 500 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama, pengemudi kembali oleng ke kiri sehingga nabrak orang yang sedang mendorong motor. Korbannya Novan Bawono mengalami luka-luka," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.