Sukses

Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis Penyerang Novel Baswedan

Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis terhadap terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis diganjar hukuman beragam dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Rahmat Kadir divonis pidana dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan, sebelum menjatuhkan pidana tersebut, dia telah mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan meringankan terdakwa.

Dia mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan diri sebagai seorang Bhayangkara negara. Selain itu, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.

Sementara itu, Djuyamto juga memberkan hal yang meringkankan antara lain terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatannya. Kemudian, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan. Serta terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa telah menyamapikan permohonan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya, seluruh rakyat Indonesia, dan institusi Polri,” ucap hakim dalam persidangan, Kamis malam (16/7/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulete dan Ronny Bugis hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya.

Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.

Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.