Sukses

Rahmat Kadir Mahulette Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020).

"Hakim yang memeriksa perkara ini mengadili menghukum 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulette terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, dijelaskan peran terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyiramkan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel Baswedan.

Sementara, peran terdakwa Ronny Bugis hanyalah mengantarkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette untuk menemui Novel Baswedan ke Perumahan di Jalan Deposito Blok T No.8 RT. 003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras, Novel Baswean menderita luka berat di kedua matanya. Mata sebelah kiri mengalami kebutaan permanen. Sedangkan, penglihatan mata sebelah kanan menjadi sangat minim. 

Hingga kini majelis hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Ronny Bugis.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan 1 tahun Penjara

Sebelumnya,  dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya.

Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.

Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.