Sukses

Mahfud Md: TAP MPRS tentang Larangan PKI Jadi Pijakan RUU BPIP

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membawa langsung Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP itu ke DPR.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR bersepakat mengusulkan RUU baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Secara subtansi, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membawa langsung Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP itu ke DPR.

"Tadi seperti yang disampaikan Ibu Ketua DPR, saya membawa surpres yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada DPR, serta dua lampiran lain yang terkait dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Mahfud memaparkan, isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang perlunya penguatan ideologi Pancasila. Sehingga, karena RUU ini berbicara tentang penguatan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya. TAP MPRS itu ada di dalam RUU BPIP dan menjadi konsideran 'menimbang', pada butir 2 setelah UUD 1945. 

"Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966," kata Mahfud.

Terkait rumusan Pancasila, Mahfud mengatakan Pancasila yang dimaksud sama seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu, atau Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 dan dipedomani selama ini tanpa ada perubahan makna. 

"Itu dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman," tegas Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbeda dengan RUU HIP

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini berisikan subtansi yang telah ada dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi subtansi RUU BPIP.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," kata Puan.

Puan menegaskan, subtansi pasal pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat Pancasila dan lainnya sudah tidak ada lagi dalam konsep RUU BPIP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.