Sukses

DPR Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Terkait Oknum yang Membantu Djoko Tjandra

Eva juga meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Eva Yuliana mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang dengan tegas menindaklanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan bebasnya buron Kejagung, Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia.

Oknum polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat tanpa seizin pimpinan.

"Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri, kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra dan langsung mencopotnya bahkan menempatkan oknum tersebut dalam tempat khusus di Propam selama 14 hari ke depan," ujar Eva dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Eva juga meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Caranya bisa dengan berkoordinasi bersama lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung.

"Saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang ini, wajah hukum kita tercoreng," tegasnya.

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) Polri resmi mencopot jabatan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil lantaran Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Komitmen Kapolri, Karo Korwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," tegas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 bertanggal 15 Juli 2020, tertulis nama Prasetijo yang dimutasikan ke Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat Polri. Tertulis juga dalam surat telegram tersebut bila jenderal bintang satu itu harus menjalani pemeriksaan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen Penegakan Disiplin

Argo mengatakan, pencopotan jabatan ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menegakkan disiplin kepada seluruh jajaran personelnya.

"Ini jadi pembelajaran buat personel Polri yang lain. Kami ingin menegakkan aturan," terang dia.

Saat ini, Prasetijo diisolasi selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan di Propam Polri.

"Mulai hari ini juga BJP PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat provos untuk penempatan khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan di tempat khusus di provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.