Sukses

Hakim: Amar Putusan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan ada 232 Halaman

Djuyamto menjelaskan hal-hal yang akan dibacakan. Dia mengatakan, hakim pertama kali akan membacakan putusan untuk terdakwa Rahmat Kadir Mahulette. Dilanjutkan Ronny Bugis.

Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membacakan amar putusan perkara penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Keduanya yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mengikuti persidangan secara daring di dalam rutan, Kamis (16/7/2020).

Majelis Hakim Djuyamto menyatakan hakim telah siap memaparkan 213 halaman amar putusan kedua terdakwa penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Putusan sudah siap tebalnya 232 halaman,” kata Djumayato.

Djuyamto menjelaskan hal-hal yang akan dibacakan. Dia mengatakan, hakim pertama kali akan membacakan putusan untuk terdakwa Rahmat Kadir Mahulette. Dilanjutkan Ronny Bugis.

"Jadi untuk teknis perkara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari kepala putusan sampai dengan tuntutan setelah itu mengenai surat dakwan tidak dibacakan. Kemudian diperkara Rahmat Kadir Mahulette keterangan saksi sampai pertimbangan dibacakan. Sementara di pekara Ronny Bugis karena keterangan saksi sama. Maka tidak kami bacakan kembali,” papar dia.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlansung. Hakim sedang membacaka keterangan yang pernah disampaikan oleh Novel Baswedan

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.