Sukses

Menpan RB: Visi Misi Presiden Jadi Dasar Evaluasi 18 Lembaga Negara

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menanggapi wacana 18 lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk dibubarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi wacana 18 lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk dibubarkan.

"Belum bisa dijawab pasti (dibubarkan), sedang ditelaah detailnya," ujar Tjahjo lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.

Tjahjo mengatakan, pihaknya sedang menyusun dasar pertimbangan terkait dengan wacana pembubaran 18 lembaga negara tersebut.

Ia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengatakan bahwa Menpan-RB sedang melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah peraturan pemerintah atau peraturan presiden, dan lembaga yang sudah dinaungi undang-undang belum dikaji untuk dibubarkan.

Tjahjo mengatakan, visi dan misi Presiden menjadi dasar evaluasi kembali efektivitas 18 lembaga negara untuk penyederhanaan birokrasi.

"Visi-misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo.

Evaluasi itu meliputi evaluasi potensi tumpang-tindih dan fragmentasi antarkementerian dan lembaga, penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan, dan penyederhanaan proses birokrasi pemerintah sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur.

"Penyederhanaan birokrasi yang ada antara lain evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja dan birokrasi, termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi," kata Tjahjo.

Menpan RB juga melanjutkan penghapusan lembaga nonstruktural itu untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi.

"Ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Terhadap UU tentu harus ada proses panjang berupa revisi UU dan mengajukan kepada DPR yang mempunyai hak dalam bidang legislasi," kata Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan merampingkan sejumlah lembaga negara dalam waktu dekat. Meski tak merinci detail, Jokowi menyebut ada 18 lembaga negara yang rencananya akan segera dibubarkan.

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga/komisi akan dibubarkan)," ujar Jokowi kepada wartawan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia menjelaskan, pembubaran 18 lembaga tersebut untuk menekan angggaran negara. Jokowi menilai semakin ramping lembaga dan komisi negara maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," jelasnya.

Selain itu, Jokowi mengaku ingin lembaga negara dibuat sesederhana dan seefisien mungkin. Sehingga, pemerintahan dapat bekerja lebih cepat dan baik.

"Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.