Sukses

Akhir Mimpi Buruk SA, Penjual Perlengkapan Sekolah yang Tarik KJP Pembeli

Hari itu menjadi hari paling menegangkan bagi SA, seorang pemilik toko perlengkapan sekolah di Jalan Manyar, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta Hari itu menjadi hari paling menegangkan bagi SA, seorang pemilik toko perlengkapan sekolah di Jalan Manyar, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dia didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi dan wartawan.

Dia dituding menyelewengkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). 

Mereka juga menggeledah toko perlengkapan sekolah milik SA. Saat menggeledah itu, mereka menemukan 219 buah KJP.

SA lantas digiring ke mobil dan  diajak berputar-putar hingga ke daerah Grogol, Jakarta Barat. Dia juga dipaksa menyediakan uang damai sebesar Rp 50 juta.

"Pelaku mengaku anggota Buser Polda Metro Jaya dan wartawan menakut-nakuti, mengancam korban dan diekspos kasusnya," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet R, Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.

"Pelaku mengiring korban ke dalam mobil oleh keempat pelaku. Saat itu, korban diajak mutar-mutar sampai ke daerah Grogol. Dalam perjalanan, korban diajak berdamai. Tapi hanyanmampu memberikan uang Rp 4,5 juta," lanjut dia.

 

Merasa tak bersalah, SA pemilik toko perlengkapan sekolah itu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kalideres.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian menangkap empat pelaku pemerasan terhadap pemilik toko perlengkapan sekolah SA.

Mereka adalah Widodo, Arista, Suwanto, serta Romanudin yang mengaku sebagai anggota polisi dan wartawan.

Polisi pun menyita 219 buah KJP dari tangan keempatnya.

"Kami sita KJP bukan dari korban namun dari para pelaku," ujar Slamet.

Dia menerangkan, penyidik membekuk keempat pelaku di tempat berbeda. Dua orang ditangkap di Cengkareng dan sisanya di Jelembar.

Menurut dia, dari hasil pengembangan kasus, ternyata ada dua pelaku lain yang terlibat yakni RO dan AN.

"Dalam perkara ini masih ada dua DPO," ucap Slamet.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.