Sukses

2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Divonis Hari Ini

Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan sebelumnya dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh JPU.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan, hari ini Kamis (16/7/2020). Sidang akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Iya hari ini hakim akan membacakan vonis untuk kedua terdakwa. Rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis pagi.

Djuyamto mengatakan, sidang putusan kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan ini akan digelar secara online tanpa menghadirkan terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan mengikuti sidang dari dalam rumah tahanan (rutan).

"Terdakwa nanti teleconference (tidak dihadirkan secara fisik di PN Jakut)," ujar dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menutut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan JPU

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.