Sukses

6 Serikat Buruh Tetap Bergabung di Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Ini sebagai upaya menjaga konsistensi dan strategi memperjuangkan kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Enam serikat pekerja menyatakan tetap tergabung dalam tim pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang dibentuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Ini sebagai upaya menjaga konsistensi dan strategi memperjuangkan kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.

"Dengan segala risiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut di awal. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekadar formalitas sudah diperhitungkan sebelumnya," kata juru bicara perwakilan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristandi, Rabu (15/7/2020).

Keenam serikat tersebut adalah KSPSI Yoris, KSBSI, Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Kahutindo. Perwakilan serikat pekerja tersebut menilai masuknya representasi serikat pekerja dalam tim teknis adalah bagian dari strategi perjuangan dan dialog sosial.

"Kami yakin forum bersama ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami," kata Ristandi.

Dia juga menegaskan bahwa opini yang menyebutkan kalau representasi serikat pekerja dalam tim pembahasan merupakan wujud kesetujuan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, adalah opini keliru. Justru, menurut Ristandi, tim teknis ini adalah media formal untuk menyampaikan argumentasi yang memberatkan dan ingin ditolak oleh serikat pekerja.

"Kami tidak mau disebut sebagai pihak yang plin plan, mencla mencle. Minta dibentuk tim, setelah dibentuk malah tidak mau terlibat," kata Ristandi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tim Teknis

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah membentuk tim teknis untuk membahas khusus soal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha (Apindo dan Kadin), dan unsur serikat pekerja.

Dari unsur serikat pekerja, awalnya diwakili oleh KSPSI AGN, KSPSI Yoris, KSPI, KSBSI, Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Karhutindo. Dalam perjalanannya KSPSI AGN dan KSPI menyatakan mundur dari tim pembahasan. Namun, enam serikat pekerja lainnya tetap konsisten untuk terlibat dalam tim pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.