Sukses

Mahfud Md: Pemerintah Sampaikan Sikap Resmi soal RUU HIP ke DPR Besok

Mahfud Md mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal RUU HIP ke DPR setelah pemberian surat mengenai sikap resmi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, pemerintah akan menyampaikan sikap resmi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR.

"Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat. Menteri yang akan ke situ mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud Md, Rabu (15/7/2020).

Dia menuturkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal RUU HIP ke DPR setelah pemberian surat resmi tersebut.

"Sehingga nanti silakan DPR mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke Prolegnas atau apa. Tetapi pemerintah tetap menyatakan sikap seperti itu. Satu prosedur, yang minta mendengar aspirasi masyarakat. Yang kedua subtansi," jelas Mahfud.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa asal menyatakan cabut saja RUU HIP tersebut.

"Jadi harus ada proses legislasinya. Karena ini masalah demokrasi, dan demokrasi itu tidak boleh jalan tanpa prosedur-prosedur yang terukur," pungkas Mahfud Md.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wapres Ma'ruf: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah secara resmi menyampaikan sikap kepada Parlemen untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

"Saya menyampaikan sikap pemerintah untuk menunda, setelah pemerintah membahasnya RUU HIP, maka pemerintah mengambil keputusan untuk menunda," tegas Wapres Ma'ruf saat jumpa pers daring, Selasa malam 16 Juni 2020.

Menurut Ma'ruf, alasan pemerintah bersikap menunda dikarenakan saat ini negara tengah fokus terhadap penanganan kesehatan dan kesejahteraan sosial.

"Alasan menunda karena Pemerintah ingin fokus ke penanganan Covid-19 dan kemaslahatan bantuan sosial," jelas dia.

Ma'ruf menambahkan, keputusan menunda pembahasan RUU HIP ini diyakininya sudah mendapat dukungan dari segenap ormas keagamaan, khususnya ormas Islam.

Sementara itu, Mahfud Md mengatakan, Pemerintah tidak bisa menghentikan rencana pembahasan RUU HIP secara sepihak, karena itu merupakan produk legislatif yang sedang berjalan di DPR.

"Karena ini adalah produk di dalam sebuah proses legislasi yang sedang berjalan, maka Pemerintah minta menunda. Pemerintah tidak bisa langsung mencabut karena itu adalah urusan legislasi, bukan sesuatu yang bisa dilakukan sepihak oleh Pemerintah," kata Mahfud Md usai menemui Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa malam 16 Juni 2020.

Mahfud mengatakan, secara substansi, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan bersifat mengikat, serta diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tersebut memuat tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"Oleh sebab itu, seharusnya kan itu menjadi sikap Pemerintah. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi, termasuk haluan ideologi kita itu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu seperti dikutip Antara.

RUU HIP merupakan inisiatif dan usulan DPR yang disampaikan kepada Pemerintah untuk mendapat persetujuan guna dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Mahfud mengatakan Pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) tentang sikap Pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP tersebut.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Pemerintah. Dan sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka Pemerintah memutuskan untuk meminta penundaan kepada DPR. Jadi Pemerintah tidak mengirimkan surpres untuk pembahasan itu," kata Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.