Sukses

Sambangi KPK, KASN Bahas Alih Status Pegawai KPK Menjadi PNS

Tasdik mengatakan, alih status pegawai KPK berada pada kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto  menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, hari ini.

Usai pertemuan, Agus mengaku kedatangannya untuk meminta KPK memantau kinerja para pegawai negeri atau ASN.

"Kita kerjasama antara KASN dengan KPK dalam rangka mengefektifkan kerja ASN dan untuk mengawasi ASN," ujar Agus, Rabu (15/7/2020).

Namun tak hanya itu, Agus tak menampik bahwasanya dalam pertemuan dibahas soal alih status para pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN. Soal alih status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002.

"Itu sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk membantu bagaimana permasalahan alih status," kata dia.

Wakil Ketua KASN Tasdik menyebut, alih status pegawai KPK berada pada kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tapi prinsipnya ini kan sudah masuk dalam proses di bawah koordinasi Menpan RB selaku kementerian yang punya kewenangan terkait alih status itu. Nanti lebih lanjut lagi dengan BKN. Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," kata Tasdik.

Menurut Tasdik, saat proses alih status pegawai KPK selesai, tidak semua pegawai KPK akan memiliki status ASN. "Ya nanti kalau dialihkan kalau jadi ASN, pegawai di KPK ada dua status. Ada yang PNS, ada yang non-PNS dan PPK," kata dia.

Terkait status penyidik, kata dia, nantinya akan dilihat tergantung kebutuhan dari formasi. 

"Penyidik kalau dia memang sudah jadi aparat kepolisian, kan sudah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," kata dia.

Dia berharap proses alih status ini bisa dapat segera selesai. Adapun di UU yang baru proses alih status ini paling lambat dilakukan selama dua tahun sejak UU disahkan.

"Segera dibahas apa-apa yang diperlukan untuk dorong alih status ini. Tentunya ini sudah dikoordinasikan dengan Kemenpan RB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Barus soal Status Pegawai KPK

Diketahui, Berdasarkan UU KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). 

Pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"

Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.