Sukses

Terlibat Kasus Prostitusi Online, Artis FTV dan Selebgram HH Minta Maaf

HH yang didampingi kuasa hukumnya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama ditahan di Polrestabes Medan karena kasus prostitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Artis film televisi (FTV) HH buka suara terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjeratnya. HH dengan suara terbata-bata menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

Dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa malam 14 Juli 2020, HH mengenakan pakaian hitam dan jilbab biru serta wajah yang ditutup masker.

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," ucapnya lirih sembari membaca kertas yang bertuliskan permohonan maaf yang dipegangnya.

Dilansir dari Antara, HH yang didampingi kuasa hukumnya Machi Ahmad, juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama ditahan di Polrestabes Medan karena kasus prostitusi.

"Saya berterima kasih Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolrestabes dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasehat hukum bang Machi dan kak Putri," ujarnya.

Pada kesempatan itu, HH juga menegaskan bahwa dirinya merupakan saksi dalam kasus dugaan prostitusi tersebut. "Status saya di sini hanya sebagai saksi," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan HH

Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap artis HH bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu malam 12 Juli 2020. Ia ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.

Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput HH di bandara dan mengantarkannya ke hotel.

Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua unit handphone, dan kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J. Di mana J merupakan muncikari dan R merupakan teman dari J yang berperan sebagai menjemput HH di bandara dan mengantar ke hotel untuk menemui A.

Sementara untuk HH dan A, polisi masih menetapkan sebagai saksi. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.