Sukses

Jelang Vonis, Novel Baswedan: Tak Boleh Menghukum yang Tak Berbuat

Dia berharap majelis hakim memutus suatu perkara sesuai dengan fakta dan alat bukti yang memadai.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan rencananya akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 16 Juli 2020 mendatang.

Penyidik KPK Novel Baswedan berharap ada keadilan dalam persidangan kasusnya. Novel juga meminta majelis hakim tak menghukum orang yang tidak melakukan perbuatan yang membuat kedua matanya tak berfungsi dengan baik.

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Dia berharap majelis hakim memutus suatu perkara sesuai dengan fakta dan alat bukti yang memadai. Jika tanpa fakta dan alat bukti, menurut Novel lebih baik terduga pelaku dibebaskan.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata dia.

Novel tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Kejanggalan

Diketahui, dua terdakwa penyerangan air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara atas teror terhadap Novel.

"Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," Novel memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.