Sukses

4 Pengunjung Pasar Rawa Badak Disanksi Kerja Sosial karena Langgar PSBB

Pihaknya melakukan monitoring untuk memastikan pengelola dan pengunjung Pasar Rawa Badak mematuhi aturan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Empat pengunjung Pasar Rawa Badak, Koja, yang kedapatan tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi kerja sosial menyapu areal pasar oleh Tim Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Jakarta Utara.

Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit mengatakan, sanksi kerja sosial yang diberikan merupakan salah satu bentuk edukasi sekaligus efek jera kepada warga.

"Ada empat orang yang tidak menggunakan masker. Sebagai pembelajaran mereka dikenakan sanksi sosial," ucap Khalit, Senin (13/7/2020).

Diungkapkan Khalit, pihaknya melakukan monitoring untuk memastikan pengelola dan pengunjung Pasar Rawa Badak mematuhi aturan protokol kesehatan.

Dari hasil pengawasan di lapangan, menurut Khalit, pengelola pasar sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Mereka sudah menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, memeriksa suhu tubuh pengunjung, penyediaan face shield (pelindung wajah) sampai dengan memasang spanduk imbauan.

"Namun, proses edukasi kepada masyarakat harus tetap dibangun, karena pandemi ini belum berakhir," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, 34 pelanggar penerapan PSBB di Pulogadung, Jakarta Timur, juga dijatuhi sanksi sosial lantaran kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, hari ini pihaknya fokus menggelar pengawasan dan penindakan penerapan PSBB transisi di sejumlah pasar tradisional dan jalan raya.

Kegiatan ini sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya kita meningkatkan disiplin warga demi pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Andik, Jumat (10/7/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bersihkan Fasilitas Umum

Dikatakan Andik, para pelanggar PSBB tersebut dijatuhi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau jalan raya di lokasi pengawasan PSBB.

"Kami mengerahkan 123 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, pengelola pasar dan didukung TNI/Polri," katanya.

Adapun titik pengawasan penerapan PSBB hari ini yakni, Pasar Cipinang Kebembem, Pasar Ampera Kampung Ambon, Pasar Enjo, Pasar Rawamangun, Pasar Pulogadung, Pasar Kayu Jati, dan Pasar Bidadari Pulogadung. Kemudian, Jl Bekasi Timur depan Stasiun Klender, Jl Bekasi Raya dan Jl Perintis Kemerdekaan.

"Kami berharap disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 semakin tinggi agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.