Sukses

Kemendikbud Luncurkan Program Sertifikasi bagi Mahasiswa dan Dosen Vokasi

Program ini harus bisa mendukung link and match yang levelnya sampai 'pernikahan' antara perguruan tinggi vokasi dan industri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan Program Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi pada Kamis (9/7/2020) lalu.

Program sertifikasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandar yang relevan, antara proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Wikan Sakarinto menyampaikan program ini harus bisa mendukung link and match yang levelnya sampai 'pernikahan' antara perguruan tinggi vokasi dan industri.

"Ini menjadi mesin, bahan bakar pernikahan massal. Mahasiswa kita bisa diserap atau berwirausaha," ujar Wikan pada acara yang digelar secara virtual tersebut.

Untuk itu, kegiatan pelatihan sumber daya manusia dengan kompetensi terstandar industri pada program pendidikan vokasi dan profesi, diperlukan sebagai bukti pengakuan akan lulusan yang terampil dan siap kerja selain ijazah.

"Kami mengajak para tenaga pendidik dan kependidikan untuk bersama-sama melakukan refocussing pendidikan vokasi, dengan terus meningkatkan kemampuan akan keterampilan dan kompetensi mengajar yang dimiliki sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi," tutur Wikan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi, Benny Bandanadjaja mengatakan program ini terbagi dua, yakni program sertifikasi untuk mahasiswa serta program sertifikasi untuk pimpinan, dosen, atau Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) di pendidikan vokasi, baik itu tingkat perguruan tinggi maupun sekolah.

"Targetnya adalah mengembangkan pendidikan tinggi vokasi untuk lebih baik dari sisi sumber dayanya," kata Benny.

Untuk Program mahasiswa, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyiapkan program kompetensi untuk meningkatkan kemampuan lulusan yang kompeten dan profesional sesuai dengan level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Program sertifikasi kompetensi untuk mahasiswa yakni minimal semester tiga untuk D2, semester lima untuk D3, dan semester tujuh untuk D4. Nantinya, perguruan tinggi terlebih dahulu melakukan penyaringan mahasiswa yang akan diikutkan dalam program sertifikasi.

Sementara itu, untuk pimpinan, dosen, dan PLP, Benny menyampaikan hasil pelatihan tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi sebuah konsep yang akan diterapkan di tempat kerja.

Misalnya, para pemimpin perguruan tinggi mengembangkan institusi yang terkait dengan pelatihan yang sudah didapatkan atau para dosen dapat membuat Prosedur Operasi Standar (POS) tentang pengembangan profesionalisme di bidang pendidikan khususnya terkait dengan kegiatan kevokasian. Semua kegiatan sertifikasi ini akan digelar secara daring.

"Nanti mengikuti pelatihan sebagai pimpinan bukan hanya sertifikat, tapi konsep yang bisa diterapkan untuk pengembangan institusi," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lima Fokus Penguatan

Ada lima fokus penguatan bidang pendidikan tinggi vokasi yang termasuk dalam program ini, yaitu bidang permesinan dan konstruksi, ekonomi kreatif, layanan perawatan (hospitality), dan bidang lainnya yang mendukung 4 bidang fokus yang ditetapkan.

Dengan empat fokus ini, Kemendikbud berharap penyelenggara pendidikan dapat meningkatkan penyerapan lulusan pendidikan tinggi vokasi dalam pasar kerja lokal, nasional, regional dan internasional.

Selain itu juga, dapat meningkatkan pengaruh terhadap jabatan atau remunerasi dari sertifikat kompetensi yang dihasilkan, sehingga daya saing lulusan pendidikan tinggi vokasi untuk bersaing secara global dapat tercapai.

Program sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh negara dan masyarakat internasional, atau yang bekerja sama dengan industri dan asosiasi profesi.

Sebagai tahap awal akan dilakukan sosialisasi kegiatan yang berlangsung pada 8-13 Juli 2020, sedangkan proses pendaftaran dilakukan pada 10-31 Juli 2020. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat melalui tautan laman http://sertikomdiktivp.kemdikbud.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.