Sukses

Beroperasi di Masa PSBB, Tempat Karaoke di Cilandak Didenda Rp 25 Juta

Tempat hiburan bernama Reef Karaoke itu terletak di wilayah Kelurahan Gandaria dan kedapatan beroperasi pada Rabu (8/7/2020) malam.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tempat hiburan malam jenis karaoke di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, didenda Rp 25 juta karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Sesuai aturan PSBB, tempat hiburan seperti karaoke ini belum boleh beroperasi, tetapi mereka kedapatan beroperasi, jadi diberikan sanksi pelanggar PSBB oleh pihak kecamatan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Manson Marbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2020) malam.

Marbun menyebutkan, tempat hiburan bernama Reef Karaoke itu terletak di wilayah Kelurahan Gandaria dan kedapatan beroperasi pada Rabu (8/7/2020) malam.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cilandak mendatangi karaoke tersebut didampingi pihak Polsek Cilandak dan Koramil Cilandak, Jakarta Selatan.

Penindakan pelanggaran PSBB di karaoke tersebut dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak.

Saat petugas datang, tempat karaoke tersebut sedang beroperasi. Terdapat 16 orang pengunjung yang juga terkena sanksi denda.

"Mereka beralasan bosan, butuh hiburan, kalau pengelola karaoke alasannya butuh penghasilan," kata Marbun seperti dikutip Antara.

Camat Cilandak Mundari mengatakan, pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," kata Mundari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tempat Karaoke Digembok

Tim gabungan memberikan sanksi administrasi baik kepada pengelola, pengunjung hingga karyawan di tempat karaoke tersebut. Petugas juga melakukan penutupan Karaoke Reef dengan cara digembok.

Petugas juga menjatuhkan sanksi kepada pengunjung karena kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Pengelola dikenai sanksi denda Rp 25 juta, sedangkan 16 pengunjung diberi sanksi masing-masing Rp 250 ribu. Begitu juga kepada karyawan dikenai sanksi denda sebesar Rp 150 ribu," kata Mundari.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.