Sukses

PKS: Tuai Penolakan, RUU HIP Baiknya Didrop dari Prolegnas

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy mengajak Pemerintah dan DPR untuk duduk bersama dalam menyepakati pembatalan RUU HIP.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy mengajak Pemerintah dan DPR untuk duduk bersama dalam menyepakati pembatalan RUU HIP. Hal itu mengingat kencangnya penolakan dari seluruh elemen masyarakat akhir-akhir ini.

“Saya kira ini sangat mendesak, karena publik sensitif dengan isu tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Habib Aboe melalui keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Habib Aboe mengatakan pemerintah melalui Menko Polhukam sudah menyampaikan akan melakukan penundaan pembahasan RUU HIP.

“Namun sepertinya statement ini saja tidak cukup. Terbukti aksi demonstrasi oleh masyarakat masih digelar di mana mana. Mereka melakukan penolakan terhadap RUU tersebut,” tutur Anggota Komisi III DPR RI ini.

Habib Aboe menambahkan yang disuarakan masyarakat adalah penolakan RUU HIP, jadi yang mereka minta bukan sekedar penundaan pembahasan.

“Tentu ini harus didengarkan dengan baik, apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ungkapnya

Jika ada pihak yang masih ngotot melakukan pembahasan, imbuhnya, tentunya ini akan menimbulkan pertanyaan, untuk siapa sebenarnya RUU HIP tersebut.

“Jika masyarakat menolak, kenapa masih ada pemaksaan untuk pembahasan. Oleh karenanya sebaiknya RUU ini didrop dari prolegnas”, tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Ditunda

Pemerintah menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat silaturahmi dengan para tokoh di Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakan Mahfud, salah satu alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP karena terjadi penolakan di tengah masyarakat. Kemudian juga tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Ini yang membuat wacana kebangkitan komunisme terus bergulir di masyarakat. Banyak yang takut akan bangkitnya komunisme di Indonesia," kata Mahfud di Kota Medan, Kamis, 2 Juli 2020.

Mahfud juga mempertanyakan tidak adanya Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dalam RUU HIP itu. Menurutnya, Ketetapan MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran komunisme merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-perundangan yang mengikat.

Ketetapan MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR. Selain soal Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966, haluan ideologi tidak diperlukan lagi. Pemerintah lebih berpatok pada institusi yang akan melakukan pembinaan ideologi.

"Yang perlu lembaga pembinaan ideologi. Itu saja. Pemerintah sudah mengembalikan draf RUU HIP untuk dibahas di DPR lagi. Saat ini pemerintah fokus penanganan COVID-19," sebutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.