Sukses

Sambangi Balai Kota DKI Jakarta, KPK Bahas Penyaluran Bansos Covid-19

KPK menggelar rapat bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI untuk membahas distribusi bansos Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk rapat bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang pendistribusian bantuan sosial (Bansos) akibat pandemi virus corona Covid-19.

Nurul mengatakan, perlu ada perspektif yang sama antara pemerintah pusat dengan daerah dalam hal pendistribusian bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19.

"Perspektifnya masing-masing Kementerian dan Pemda supaya satu pandangan," ujar Nurul di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, selama ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memandang kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak corona dipisah dengan program sosial lain. Misalnya, Kemensos tidak memberikan bansos kepada masyarakat yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Padahal, menurut dia, dampak dari wabah virus corona ini menyasar ke seluruh kalangan. Apalagi, masyarakat yang sebelumnya kurang sejahtera, dengan wabah Covid-19 ini mereka akan semakin kekurangan.

"Sehingga memang menimbulkan ada bantuan ganda. Itu yang kami selaraskan sebenarnya, perspektif masing-masing, supaya kementerian dan pemda satu pandangan," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempurnakan DTKS

Sementara mengenai penyaluran bansos Covid-19 tepat sasaran atau tidak, hal tersebut bergantung pada basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Menurut dia, sejauh ini penyaluran bansos akibat pandemi belum sepenuhnya sempurna.

"Ada yang di DTKS, ternyata sudah meninggal, ada yang di DTKS sudah pindah (alamat). Karena enggak ada updating (data). Tapi lambat laun itu sudah ada perbaikan," kata Nurul.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa KPK saat ini terus melakukan upaya pencegahan korupsi terkait bantuan sosial. Salah satunya mendorong perbaikan DTKS.

"Kalau pencegahan kami berupaya bagaimana membenarkan DTKS. Kecuali memang ada kesengajaan, ada proses digelembungkan jumlahnya, itu baru korupsi. Kalau DTKS salah berarti memang bukan tindak pidana korupsi," tandas Ghufron.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.