Sukses

Komisi I Ingatkan Kemenlu soal MoU Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia

Christina mengingatkan Kemenlu agar segera menindaklanjuti pembaharuan MoU tersebut. Meskipun leading negotiator adalah Kementerian Tenaga Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Komisi I DPR RI menyoroti perlindungan WNI terutama pekerja domestik di Malaysia. Dalam rapat kerja dengan Kemelu, Anggota Komisi I DPR, Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyatakan pihaknya siap memberikan  advokasi pekerja migran.

"Pembaharuan MoU Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Domestik yang habis masa berlakunya (expired) sejak 2016, menjadi kebutuhan nyata pekerja migran domestik kita di Malaysia,” kata  di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Christina mengingatkan Kemenlu agar segera menindaklanjuti pembaharuan MoU tersebut. Meskipun leading negotiator adalah Kementerian Tenaga Kerja.

"Mengingat natur bilateral kesepakatan dan diplomasi perlindungan WNI sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia, maka Kemenlu memiliki kepentingan langsung atas MoU ini,” ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Posisi Tawar Lemah

Konsekuensi ketiadaan MoU, ujarnya, membuat posisi tawar pekerja migran domestik kita menjadi sangat lemah.

"Tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, asuransi kesehatan dan framework perlindungan sebagai payung hukum tentu sangat merugikan kepentingan Indonesia," terang dia.

Merujuk pada penjelasan Kemenlu, Christina  endorong Pemerintah mempercepat proses negosiasi sehingga ada kejelasan aturan bagi perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.