Sukses

Bioskop Sudah Boleh Buka, Bagaimana dengan Tempat Karaoke dan Diskotek?

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop, beroperasi pada 6-16 Juli, bagaimana dengan diskotek dan tempat karaoke?

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop, gelanggang olahraga dan kegiatan nonton bareng di luar ruangan, beroperasi pada 6-16 Juli. Namun, bagaimana dengan diskotek dan tempat karaoke?

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, belum ada keputusan terkait dengan operasional diskotek dan tempat karaoke.

Menurut dia, Pemprov DKI masih memantau kasus penyebaran virus Corona di Ibu Kota sebagai bahan kajian untuk membuka diskotek dan karaoke.

"Yang lain belum. Lihat perkembangan penyebaran virus nanti seperti apa," kata Cucu saat dikonfirmasi Merdeka soal pembukaan diskotek dan tempat karaoke, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu, operasional bioskop dan beberapa sektor yang dibuka pada 6-16 Juli, menyesuaikan durasi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Nantinya, Dinas Parekraf kembali mengevaluasi operasional bioskop akan diperpanjang atau kembali dihentikan lagi sementara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Sebelumnya, dalam SK 140 Tahun 2020, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara non tunai.

Protokol untuk manajemen dan karyawan

1. Wajib menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan dan pelindung wajah,

2. Menyediakan antiseptic di setiap sudut area usaha dan meja petugas keamanan,

3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung

4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker

5. Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh 37°celcius

6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton

7. Menggunakan sarung tangan untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton

Protokol di ruang teater

1. Menandai area antrian pengunjung dengan jarak antar pengunjung minimum 1 meter

2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket

3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong

4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri

Protokol untuk makanan dan minuman

1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman

2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki teater

Protokol di toilet bioskop

1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrian di dalam toilet

2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel

3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.