Sukses

Top 3 News: Kisah Etty Toyib yang Dipenjara 18 Tahun di Arab Saudi

Top 3 News, Etty Toyib, TKI yang lolos dari hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, seorang TKI lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Setelah merasakan kehidupan penjara selama 18 tahun, Senin 6 Juli 2020, Etty Toyib menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.

Dia mengaku bersyukur dan bahagia bisa kembali bertemu keluarga. Etty Toyib lolos dari hukuman mati usai pemerintah Indonesia menebusnya dengan uang senilai 4 juta riyal atau senilai Rp 15.2 miliar.

Oleh pengadilan setempat, Etty Toyib sebelumnya didakwa atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya dengan cara diberi racun. 

Selama 18 tahun di penjara, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat ini banyak melakukan hal-hal positif. Etty mengaku mengikuti Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) hingga mampu menghapal Alquran.

Berita terpopuler lainnya terkait renteten gempa yang getarkan sejumlah wilayah Indonsia pada Selasa, 7 Juli kemarin. Rangkasbitung, Banten pada pukul 11:44:14 WIB diguncang gempa berkekuatan magnitudo 5,1. 

Meski tidak berpotensi tsunami, guncangannya terasa hingga Jakarta dan Bogor. Lokasi gempa terletak pada 18 kilometer barat daya Rangkasbitung, Banten dengan berpusat di kedalaman 82 kilometer.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Rachmawati menggugat Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang metode penetapan pemenang calon presiden dan wakil presiden terpilih yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 7 Juli 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Cerita Etty Toyib Hafalkan Alquran selama 18 Tahun di Penjara Arab Saudi

Etty Toyib, TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, menceritakan pengalamannya 18 tahun di dalam kurungan penjara. Mulai dari rajin mengikuti Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) sampai mampu menghapal Alquran.

18 tahun bukanlah waktu yang sebentar yang harus ditempuh Etty, menghabiskan hidupnya di dalam penjara. Namun ternyata, Etty bisa memanfaatkannya dengan berbagai hal yang berguna bagi dirinya sendiri.

"Saya pakai dengan menghapal Alquran," kata Etty, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin, 6 Juli 2020.

Bukan hanya sekedar menghapal, Etty ternyata juga sempat mengikuti beberapa kali kegiatan  Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ). 

 

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Gempa Bumi Getarkan Jakarta, Dirasakan hingga Bogor

Gempa bumi dirasakan sebagai wilayah Jabodetabek. Belum diketahui pusat gempa berada di mana. Namun, beberapa warga merasakan lindu cukup kuat.

Hari, salah seorang warga Karadenan, Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa dirinya terkejut saat rumahnya bergetar dan suara gemerutuk dari atap, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 11. 44 WIB.

"Tiba-tiba kaki berasa diayun," kata Hari kepada Liputan6.com.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa  gempa tersebut berkekuatan magnitudo 5,4 yang terletak 18 kilometer barat daya Rangkasbitung, Banten.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Mahkamah Agung Sebut Putusan Gugatan Rachmawati Cs Tak Berlaku Surut

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, putusan tersebut tidak berlaku surut.

"Kalau di hukum tidak ada hukum berlaku surut karena ada azas legalitas," ujar Abdullah saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Selain memutus pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017, MA menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.