Sukses

Ini Waktu Operasional Bioskop hingga Konser Musik Selama PSBB Transisi DKI

Selama PSBB transisi, sektor sektor hiburan dan rekreasi kembali beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan pihaknya telah mengatur waktu operasional sektor hiburan yang kembali beroperasi saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, sektor sektor hiburan dan rekreasi kembali beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

"Untuk pemutaran film (bioskop) mulai beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB," kata Cucu, Selasa (7/7/2020).

Sedangkan untuk produksi film terbagi menjadi dua waktu mulai pukul 10.00 sampai 17.30 WIB dan 20.00 sampai 03.30 WIB.

Sedangkan untuk penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka juga dilakukan pembatasan waktu operasionalnya selama PSBB transisi berlangsung. Pemutaran film harus berakhir sebelum pukul 24.00 WIB.

"Penayangan pertandingan olahraga di atas pukul 24.00 WIB hanya boleh dilakukan pada akhir pekan (mulai hari Sabtu pukul 00.00 sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB)," ucapnya.

Selanjutnya untuk konser musik, tarian atau kegiatan budaya harus selesai pada pukul 24.00 WIB. Sementara itu untuk kegiatan perusahaan di tempat terbuka pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

"Penyelenggaraan pertemuan meeting mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. “Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan, bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan,” kata Anies dalam Konpers daring, Rabu (1/7/2020).

Anies menyebut hasil penilaian tim fakultas kesehatan masyarakat UI, Jakarta mendapat skor 71 yang artinya bisa dapat dilakukan pelonggaran PSBB.

“Apabila skor dibatas 70 boleh pelonggaran,” kata Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.