Sukses

Update Corona Selasa 7 Juli: Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 886, Total 30.785

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 6 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien yang berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19 di Indonesia terus menerus bertambah.

Pada Selasa (7/7/2020), sebanyak 866 pasien positif Corona Covid-19 sudah dinyatakan sembuh.

"Sehingga akumulasi totalnya menjadi 30.785 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Jika ditotal keseluruhan, angka sembuh mencapai 46,06 persen. Angka ini masih di bawah rata rata global sebanyak 56,55 persen.

Sedangkan untuk penambahan kasus positif Covid-19 pada hari ini ada 1.268 orang. Sehingga, total orang yag terkonfirmasi positif Covid-19 hingga saat ini mencapai 66.226.

Sementara itu, kasus meninggal dunia ada 68 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatif hingga saat ini, sebanyak 3.309 pasien positif Corona Covid-19 meninggal dunia.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 6 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada 61 Kabupaten dan Kota Sudah Tak Terdampak Covid-19

Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah membeberkan perkembangan data pemetaan zonasi daerah di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Hasilnya, per 5 juli 2020 terdapat 61 Kabupaten/kota yang sudah tidak terdampak, dengan 43 di antaranya masuk dalam zona hijau dengan tidak ditemukan lagi kasus baru.

"175 kabupaten kota dengan resiko rendah, 180 kabupaten kota dengan risiko sedang, dan 55 kabupaten kota dengan resiko tinggi," kata Dewi saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Menurut analisis Tim Pakar, lanjut Dewi, terlihat pergerakan pemetaan zonasi risiko Covid-19 daerah, dimulai dari akhir Mei 2020 sampai dengan terakhir tanggal 5 Juli 2020. Dewi menyatakan, zona hijau yang bertambah sebesar 20,2% dari seluruh 514 kabupaten kota yang ada di Indonesia.

"Zona resiko rendah yang berwarna kuning ini sebanyak 34%, kemudian zona resiko sedang ini sebanyak 35%, dan zona resiko tinggi ini sebanyak 10,7% dari seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia," jelas Dewi.

Tim Pakar juga melihat bahwa terjadi banyak pergerakan terutama dari risiko rendah naik menjadi resiko sedang ada 38 kabupaten/kota. Kendati, tim juga melihat bahwa terdapat 36 kabupaten/kota dari resiko sedang turun menjadi resiko rendah.

"Kita juga melihat ada 17 kabupaten/kota dari resiko tinggi turun menjadi resiko Covid-19 sedang. Selanjutnya, ada 10 kabupaten kota yang berhasil merubah dari zona risiko rendah masuk ke dalam zona hijau yaitu tidak ada kasus baru," terang dia menandasi.

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.