Sukses

Potret Bahagia Etty Toyib, TKI Asal Majalengka yang Bebas dari Hukuman Mati

Etty Toyib didakwa lantaran diduga menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi. Keluarga korban menuntut hukuman mati dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas.

Liputan6.com, Jakarta Air mata bahagia Etty Toyib tak bisa lagi terbendung usai tiba di Tanah Air. Etty adalah TKI yang lolos dari hukuman mati pemerintah Arab Saudi.

"Alhamdulillah bahagia, siapa yang enggak bahagia dikurung 18 tahun bisa balik lagi ke Indonesia, bebas dari segala-galanya," kata kata Etty bahagia, Senin, 6 Juli 2020. 

TKI asal Majalengka, Jawa Barat ini tiba di Bandara Soekarno Hatta, Senin, 6 Juli sore kemarin dan langsung menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Etty Toyib didakwa lantaran diduga menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi. Keluarga korban menuntut hukuman mati dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas.

Keputusan itu kemudian disahkan oleh Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung Arab Saudi dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya yang merupakan warga negara Arab Saudi dengan cara diberi racun.

Berikut potret bahagia kepulangan Etty Toyib, TKI asal Majalengka yang lolos dari hukuman mati:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Berkerudung hitam, Inilah Etty binti Toyyib yang merupakan Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi saat tiba di Tanah air

3 dari 6 halaman

Begitu tiba, Etty dibawa ke ruang tunggu dengan didampingi seorang petugas dari kepolisian di Bandara Soetta.

4 dari 6 halaman

Hukuman mati kisas yang dijatuhkan pada Etty Toyib berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi dengan cara diberi racun.

5 dari 6 halaman

Etty Toyib tiba pada pukul 16.05 WIB. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Etty Toyib langsung menangis dan tak henti-hentinya mengucapkan syukur.

6 dari 6 halaman

Etty Toyib tiba dengan menggunakan pesawat charter SV-818 Ex Saudi bersama ratusan TKI lainnya dari Arab Saudi. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjemput langsung kedatangan Etty di Terminal 3 ruang VVIP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.